Rabu, 30 Oktober 2013

REGISTRASI PENDUDUK






Penduduk merupakan orang-orang yang menempati suatu wilayah yang bersifat menetap. Penduduk dapat diketahui dengan menghitung penduduk dan aspek kependudukannya dengan beberapa cara dilakukan. Sensus penduduk, Registrasi dan Survei.

Penduduk di suatu wilayah harus selalu melakukan registrasi tentang peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, menikah, migrasi dan lain-lain. Registrasi dibutuhkan karena data ini lebih unggul karena berdasarkan data yang masuk di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil di tingkat Kabupaten/Kota terutama data kelahiran dan kematian. Selain itu registrasi menikah dapat dilakukan di kantor KUA. Sedangkan migrasi (perpindahan) dapat dilakukan pencatatan di kantor imigrasi sehingga terdata penduduk yang keluar dan masuk dan yang melakukan proses perpindahan kependudukan.

Registrasi ini jika terkumpul, diolah dan dianalisa dapat dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan perencanaan pembangunan. Begitu juga, dengan registrasi data lebih rinci, detail dan terkini akan diperoleh. Misalnya untuk pendataan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang saat ini bermasalah di setiap daerah. Faktor ini mungkin bisa terjadi karena registrasi yang ada tak pernah dilakukan ataupun dikelola oleh pengumpul data. Seandainya ini dilakukan maka DPT saat ini tidak bermasalah sampai berlarut. Hal ini terjadi masalah data dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum yang tidak sikron. Kalau data berdasarkan data sensus dan data tersebut dilaksanakan jauh dari pelaksanaan sensus maka kemungkinan data itu sudah mengalami perubahan. Untuk itu registrasi ini sangat penting dilakukan yang dikelola oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yang berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan sampai di tingkat RT dalam pengambilan data secara rutin. 

Kalau registrasi ini berjalan maka betapa mudahnya dalam pengumpulan DPT atau melakukan perencanaan pembangunan yang berdasarkan aspek kependudukan. Oleh karena itu registrasi dilakukan secara kontiniu sehingga data terus benar dan tepat untuk digunakan



Sumber : http://www.bps.go.id/