Tampilkan postingan dengan label BIG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BIG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Oktober 2012

PETA BARU SUMATERA DILUNCURKAN 2014


Pada tahun 2014 mendatang Badan Informasi Geospasial (BIG) akan membuat peta baru Sumatera dengan skala 1: 150.000. Bahkan untuk kota besar seperti Medan dan Pekan Baru, akan dibuat peta dasar yang lebih detail dengan skala 1 : 10.000. Peta dasar atau geospasial yang akurat sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Untuk itu, informasi terbaru dan akurat dari geospasial sangat dibutuhkan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Promosi dan Kerjasama BIG F Wahyutomo pada Workshop Geospasial di Inna Dharma Deli Medan, Kamis (4/10).

Dikatakan, pengetahuan geospasial yang didapatkan melalui mata pelajaran geografi ini berperan penting dalam perumusan kebijakan untuk memecahkan masalah terkait pembangunan, baik penataan ruang, kebencanaan, pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.

Dan guru sebagai ujung tombak pendidikan harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang lebih dalam tentang geospasial ini, sehingga ilmu ini dapat diteruskan kepada peserta didik. Sehingga guru juga dapat berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) yang dimuat dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2011, yang mengatur tentang penyelenggaraan IG di Indonesia, ucapnya.

"Melalui mata pelajaran Geografi, Informasi Geospasial ini diharapkan memberikan informasi lebih akurat yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh masyarakat. Sehingga bisa meningkatkan kewaspadaan dalam bencana dan pembangunan," ujar Wahyutomo.

Menurut dia, jika terjadi tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada IG dapat berdampak pada borosnya anggaran pembangunan dan ketidakpastian hukum. Ketika dua atau lebih kawasan digambarkan secara tidak akurat di lapangan maka dapat menimbulkan konflik dan menghambat jalannya pembangunan.

Misalnya, terjadi ketidaksepahaman masalah batas wilayah administratif, hingga masalah batas wilayah negara atau kawasan tertentu, seperti kehutanan dengan kawasan pengelolaan pertambangan.

"Karenanya, IG yang telah diolah berperan penting dalam perumusan kebijakan untuk memecahkan masalah terkait pembangunan," tukasnya.

Dalam kesempatan ini Wahyutomo mengungkapkan terkait dengan pembangunan Indonesia, Koridor Ekonomi Sumatera membutuhkan koneksi berupa jalan tol sepanjang sekitar 1.980 km untuk menghubungkan 4 wilayah koridor utama, yaitu Lampung, Palembang, Pekanbaru serta Medan.

Selain itu, perlu juga dibangun koneksi sekitar 720 km untuk koridor koneksi di Bengkulu, Padang dan Sibolga melalui pembangunan High-Grade Highway. Dibutuhkan juga 5 pelabuhan udara dan 6 pelabuhan utama untuk mendukung konektivitas ke wilayah lain.

Mewujudkan pembangunan ini, ketersediaan Informasi Geospasial (IG) yang berkualitas memegang peranan penting dalam menjalin keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam untuk pembangunan.

Masterplan

Dalam mendukung pelaksanaan program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ini, ketersediaan dan persebaran berbagai sumberdaya yang dimiliki suatu daerah adalah modal utama pembangunan wilayahnya dapat diinventarisasi untuk menentukan kebijakan yang tepat. Ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh pemerintah daerah terutama pemangku kepentingan khususnya pada daerah-daerah yang menjadi koridor MP3EI.

Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr Ibnu Hajar Damanik mengatakan guru-guru khususnya guru Geografi, merupakan orang pertama yang memberikan pencerahan tentang teknologi Geospasial ini. Sebagai ujung tombak pendidikan IG, guru harus kaya dengan ilmu peta dasar ini. Sayangnya lulusan Geografi di Sumatera Utara (Sumut) masih sangat sedikit.

Pendidikan, kata Rektor menjadi wahana paling tepat mendesiminasi tentang Geospasial ini. Dan hal ini juga sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan pemerintah.

Dia juga menyampaikan di Sumatera, hanya 4 perguruan tinggi negeri yang memiliki jurusan Geografi. Unimed merupakan salah satunya. Namun setiap tahunnya,kita hanya meluluskan sekitar 120 orang sarjanan Geografi. "Jumlah ini masih sedikit dibanding jurusan lainnya. Padahal, alumni Geografi sangat mudah memperoleh pekerjaan," tandasnya.

Sumber : http://www.analisadaily.com/news/read/2012/10/06/79271/peta_baru_sumatera_diluncurkan_2014/

Kamis, 04 Oktober 2012

WORKSHOP GEOSPASIAL KERJASAMA BIG DAN UNIMED


Peningkatan peran dan fungsi informasi dibidang geospasial menuntut untuk perubahan pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) ke Badan Informasi Geospasial (BIG) sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang disahkan pada tanggal 21 April 2012 sangat berarti bagi perkembangan geospasial di Indonesia terutama terkait dengan peta dan pemetaan. Tujuan dari UU IG ini adalah untuk (1) Menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggung jawabkan; (2) Mewujudkan keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan dalam penyelenggaraan IG melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sikronisasi; (3) Mendorong penggunaan IG dalam pemerintahan, dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat; dan (4) Single Reference di dalam bidang IG. Tahapan penyelenggaraan IG terbagi menjadi 3 bagian: (1) hulu: Informasi Geospasial Dasar dan Tematik; (2) Tengah: Akses, Distribusi, Pertukaran; (3) Hilir: Profesi, Kepastian Bisnis, Pemanfaatan.

Oleh karena itu Indonesia membutuhkan Informasi Geospasial yang akurat, bisa dipertanggung jawabkan dan mudah diakses masyarakat. IG diperlukan untuk dasar perencanaan penataan ruang, penanggulangan bencana, serta pengelolaan sumber daya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya lainnya sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyar Indonesia. Informasi Geospasial Dasar (IGD) hanya diselenggarakan oleh Pemerintah yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pengganti dari BAKOSURTANAL.

Ini sebagai bagian dari Workshop Informasi Geospasial dalam mendukung terlaksananya MP3EI yang diselenggarakan oleh BIG bekerjasama dengan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada hari Kamis, 4 Oktober 2012 di Hotel Inna Dharma Deli Medan.

Pada kegiatan sosialisasi ini banyak materi yang disampaikan antara lain:
1. Undang-undang tentang Informasi Geospasial oleh Bapak Sora Lokita dari BIG
2. Informasi Geospasial dan MP3EI dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat oleh Bapak  Maruhum Batubara dari Staf Ahli Menkokesra
3. Penyiapan SDM Informasi Geospasial melalui Lembaga Pendidikan Tinggi oleh Drs. Restu, M.S (Dekan FIS Unimed)
4. Pemetaan Rupabumi Indonesia oleh Bapak Dr. Ir. Ade Komara Mulyana dari BIG
5. Atlas untuk Pendidikan dari BIG
6. Aplikasi Geospasial untuk Industri Kelapa Sawit oleh Ir. Zahari Zein, M.Sc., Ph.D dari Dosen USU dan peneliti
7. Indonesia Geospasial Portal dari BIG

Yang menjadi peserta kegiatan ini ialah dosen-dosen jurusan Pend.Geografi Unimed, guru-guru geografi dari beberapa daerah Sumatera Utara dan mahasiswa. Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga sore terasa hikmat karena sesi presentasi dan tanya jawab begitu hangat dalam berinteraksinya dan menghasilkan beberapa saran dan juga tanggapan ataupun pertanyaan terhadap nara sumber.

Pihak BIG juga membuka stand untuk menjual serta memberikan informasi tentang berbagai hal termasuk atlas, peta dan lain-lainya. Termasuk juga sentra unimed sebagai penyalur menjual produknya dari hasil kerjasama Unimed dan BIG.

Semoga kegiatan workshop ini bermanfaat bagi kita semua untuk bidang IG dan geografi yang berkaitan langsung dengan IG dalam melakukan pembelajaran di kelas. Dengan demikian pemberlakuan UU IG ini akan semakin memberikan keluasaan dan meningkatkan peran BIG dan geografi dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Selain itu juga mempercepat dalam pencapaian MP3EI ini. Amin

Sukses BIG, maka semua bisa membuat PETA. :)

UNDANG-UNDANG INFORMASI GEOSPASIAL


Undang-Undang Informasi Geospasial telah disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pada tanggal 21 April 2011.
Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial menjadi program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini diharapkan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menjadi penyelenggara Informasi Geospasial. Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi Geospasial sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial (IPTEKS). Pengaturan tentang Informasi Geospasial mendesak untuk dilakukan sejalan dengan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, masyarakat secara umum semakin menyadari makna penting dari sebuah informasi. Informasi Geospasial sekarang sudah muncul dalam berbagai ragam bentuk dan kemanfaatannya, seperti tersedianya berbagai Informasi Geospasial yang dapat diakses melalui jaringan internet pada komputer atau telepon seluler. Hak masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendapatkan Informasi Geospasial yang benar dan dapat memanfaatkannya untuk keperluan masyarakat harus terjamin. Di sisi lain harus ada kejelasan tentang kewajiban masyarakat terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial.

Undang-undang Nomor 4 Tahu 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG) dapat dilihat di http://big.go.id/bakosurtanal/assets/download/UU_IG/PERPRES%20NOMOR%2094%20TAHUN%202011.pdf

Perpes Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG)
http://big.go.id/bakosurtanal/assets/download/UU_IG/PERPRES%20NOMOR%2094%20TAHUN%202011.pdf

Sumber : http://big.go.id/bakosurtanal/undang-undang-informasi-geospasial/