WORKSHOP GEOSPASIAL KERJASAMA BIG DAN UNIMED
Peningkatan peran dan fungsi informasi dibidang geospasial menuntut untuk perubahan pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) ke Badan Informasi Geospasial (BIG) sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang disahkan pada tanggal 21 April 2012 sangat berarti bagi perkembangan geospasial di Indonesia terutama terkait dengan peta dan pemetaan. Tujuan dari UU IG ini adalah untuk (1) Menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggung jawabkan; (2) Mewujudkan keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan dalam penyelenggaraan IG melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sikronisasi; (3) Mendorong penggunaan IG dalam pemerintahan, dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat; dan (4) Single Reference di dalam bidang IG. Tahapan penyelenggaraan IG terbagi menjadi 3 bagian: (1) hulu: Informasi Geospasial Dasar dan Tematik; (2) Tengah: Akses, Distribusi, Pertukaran; (3) Hilir: Profesi, Kepastian Bisnis, Pemanfaatan.
Oleh karena itu Indonesia membutuhkan Informasi Geospasial yang akurat, bisa dipertanggung jawabkan dan mudah diakses masyarakat. IG diperlukan untuk dasar perencanaan penataan ruang, penanggulangan bencana, serta pengelolaan sumber daya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya lainnya sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyar Indonesia. Informasi Geospasial Dasar (IGD) hanya diselenggarakan oleh Pemerintah yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pengganti dari BAKOSURTANAL.
Ini sebagai bagian dari Workshop Informasi Geospasial dalam mendukung terlaksananya MP3EI yang diselenggarakan oleh BIG bekerjasama dengan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada hari Kamis, 4 Oktober 2012 di Hotel Inna Dharma Deli Medan.
Pada kegiatan sosialisasi ini banyak materi yang disampaikan antara lain:
1. Undang-undang tentang Informasi Geospasial oleh Bapak Sora Lokita dari BIG
2. Informasi Geospasial dan MP3EI dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat oleh Bapak Maruhum Batubara dari Staf Ahli Menkokesra
3. Penyiapan SDM Informasi Geospasial melalui Lembaga Pendidikan Tinggi oleh Drs. Restu, M.S (Dekan FIS Unimed)
4. Pemetaan Rupabumi Indonesia oleh Bapak Dr. Ir. Ade Komara Mulyana dari BIG
5. Atlas untuk Pendidikan dari BIG
6. Aplikasi Geospasial untuk Industri Kelapa Sawit oleh Ir. Zahari Zein, M.Sc., Ph.D dari Dosen USU dan peneliti
7. Indonesia Geospasial Portal dari BIG
Yang menjadi peserta kegiatan ini ialah dosen-dosen jurusan Pend.Geografi Unimed, guru-guru geografi dari beberapa daerah Sumatera Utara dan mahasiswa. Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga sore terasa hikmat karena sesi presentasi dan tanya jawab begitu hangat dalam berinteraksinya dan menghasilkan beberapa saran dan juga tanggapan ataupun pertanyaan terhadap nara sumber.
Pihak BIG juga membuka stand untuk menjual serta memberikan informasi tentang berbagai hal termasuk atlas, peta dan lain-lainya. Termasuk juga sentra unimed sebagai penyalur menjual produknya dari hasil kerjasama Unimed dan BIG.
Semoga kegiatan workshop ini bermanfaat bagi kita semua untuk bidang IG dan geografi yang berkaitan langsung dengan IG dalam melakukan pembelajaran di kelas. Dengan demikian pemberlakuan UU IG ini akan semakin memberikan keluasaan dan meningkatkan peran BIG dan geografi dalam mendukung pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Selain itu juga mempercepat dalam pencapaian MP3EI ini. Amin
Sukses BIG, maka semua bisa membuat PETA. :)