Luasnya wilayah Indonesia dari data-data yang ada di buku atau
beberapa sumber terdapat kesalahan data. Ada yang menyatakan berjumlah
lebih dari 17 ribu pulau, ada juga yang berjumlah 13 ribu pulau. Bahkan
data dari Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2004 dan juga tertulis di
wikipedia berjumlah 17.504 pulau. Saat ini Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mempunyai hak untuk mengeluarkan data-data terkait dengan
keruangan (spasial) wilayah Indonesia. Badan Informasi Geospasial
merupakan pengganti dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
(Bakosurtanal) sesuai Undang-undang Informasi Geospasial nomor 4 Tahun
2011. Badan ini mempunyai kekuatan hukum dan menjadi dasar dalam
menentukan wilayah sesuai keruangan Indonesia, berdasarkan data dan
survei yang dilakukannya di lapangan.
Badan/instansi/lembaga
harus berpijak pada peta dasar yang dikeluarkan oleh BIG. Sedangkan yang
lain dapat mengembangkannya sesuai data aslinya dari BIG sehingga
keakuratan data dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan undang-undang
nomor 4 tahun 2011 tersebut. Sesuai data yang dilansir oleh BIG tentang
jumlah pulau di Indonesia sampai saat ini yang diberikan nama secara
resmi dan memenuhi kriteria sebagai pulau, terdapat 13.466 pulau dan
bukan 17.508 pulau.
Tim Nasional Pembakuan
Nama Rupabumi (Timnas PNR) pada 2007-2010 telah diinventarisasi dan
dibakukan nama serta koordinat petanya oleh BIG. Data pulau terbaru
dimasukkan ke dalam Data Kewilayahan Referensi Tunggal Geospasial yang
memuat peta garis pantai Indonesia dan jumlah yang dibakukan. Selain itu
BIG telah melaporkan data itu ke United Nations Group of Expert on Geograpichal Names (UNGEGN).
Faktor jumlah tersebut dipengarhui adanya pulau yang sudah tenggelam dan perbedaan kriteria status pulau dari pemetaan terdahulu dan saat ini. BIG sendiri, lanjut dia, kini mengacu pada kriteria pulau yang diakui PBB. Pada Pasal 121 Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982 (UNCLOS’82) disebutkan definisi pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi. Jumlah pulau yang selama ini diyakini sebanyak 17.508 buah, rancu dan tidak jelas dasarnya. Kemungkinan, sambung dia, gosong juga dimasukan sebagai pulau. Padahal, gosong adalah gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut atau tenggelam saat pasang naik air laut.
Faktor jumlah tersebut dipengarhui adanya pulau yang sudah tenggelam dan perbedaan kriteria status pulau dari pemetaan terdahulu dan saat ini. BIG sendiri, lanjut dia, kini mengacu pada kriteria pulau yang diakui PBB. Pada Pasal 121 Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982 (UNCLOS’82) disebutkan definisi pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi. Jumlah pulau yang selama ini diyakini sebanyak 17.508 buah, rancu dan tidak jelas dasarnya. Kemungkinan, sambung dia, gosong juga dimasukan sebagai pulau. Padahal, gosong adalah gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut atau tenggelam saat pasang naik air laut.
Jumlah yang
banyak akan memberikan arti bagi bangsa Indonesia, bahwa Indonesia harus
menjaga keberadaan pulau-pulau tersebut. Kekayaan inilah yang harus
dilindungi oleh bangsa Indonesia dan dapat meningkatkan kesejahteraan
bangsa indonesia untuk menjadi lebih baik.Untuk itu, maka
sebagai seorang guru geografi, untuk dapat menyebarkan informasi ini
agar tidak salah sehingga pada masa akan datang tidak ada perselisihan
mengenai data pulau Indonesia. Pulau-pulau tersebut merupakan suatu
kekayaan yang dimiliki Indonesia untuk dikembangkan sesuai dengan
potesinya.