Usaha-usaha
pemerintah dalam menjaga peles tari an kekayaan alam dari kerusakan lingkungan
antara lain sebagai berikut.
a. Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Kritis
Usaha
pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha sebagai berikut.
1)
Penghijauan dan Reboisasi
Usaha
penghijauan tanah dan reboisasi lahan hutan telah dilakukan dengan pola inpres
(instruksi presiden), sejak tahun 1976. Untuk lebih mempercepat
usaha mengurangi lahan kritis, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk
keperluan pembangunan perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan bentuk
pembangun an lainnya sekaligus untuk rehabilitasi.
2)
Resettlement dan Pengendalian Peladang Berpindah
Untuk
mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Dalam hubungan ini perlu dikembangkan pendekatan dengan cara pendekatan fisik
dan alam, pendekatan sosioantropologi, dan pendekatan pengembangan institusi.
Setelah pendekatan-pendekatan tersebut berhasil, baru dilakukan penataan pemukiman
(resettlement).
b. Program Kali Bersih
Untuk
meningkatkan daya dukung lingkungan de mi menunjang keberhasilan kegiatan pemba
ngunan di semua sektor maka ditempuh usaha program kali bersih. Program kali bersih
ini mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut.
1)
Mencegah penurunan kualitas dan daya guna air sekaligus menaikkan kualitas dan
daya gu na air. Program kali bersih ditujukan khususnya pada sumber-sumber air
yang kualitasnya sangat buruk.
2)
Persiapan bagi pelaksanaan peraturan peme rintah tentang pengendalian pencemaran
air.
3) Pengembangan kelembagaan pengelolaan
ling kungan hidup
c. Program Pengendalian Intrusi Air Asin
Bentuk
pengendalian penyusupan air asin dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan
yang ada, misalnya sebagai berikut.
1)
Mengendalikan tingkat pemompaan air tanah.
2)
Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tumbuhan dan sumur resapan.
3)
Mengendalikan perluasan pemukiman perkotaan.
4)
Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan (recharge
area).
5)
Memberi prioritas pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) di daerah yang rawan air
tawar.
d. Pengelolaan Pantai dan Lautan
Dalam
mengelola wilayah pantai dan lautan di per lukan kebijaksanaankebijaksanaan sebagai
berikut.
1)
Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan yang dapat diperbarui
perlu dilakukan dalam batas kemampuan regene rasi, sedangkan untuk sumber daya
alam yang tidak dapat diperbarui, dilakukan dengan bijaksana dan rasional.
2)
Inventarisasi tingkat pemanfaatan lahan wi la yah pantai untuk berbagai
kegiatan yang perlu dikendalikan. Untuk itu, diperlukan adanya pembagian
daerah, mana yang merupakan kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan
budi daya.
3)
Pengelolaan wilayah pantai dan lautan dapat dikembangkan dengan 3 alternatif,
yaitu pembagian wilayah laut, kepulauan, dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta
diatur oleh sistem koordinasi antardepartemen di tingkat pusat.
e. Usaha Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Sumber Daya
Dalam
rangka menjaga kelestarian dan mening katkan sumber daya alam untuk memenuhi
kebutuhan pokok manusia maka kebijaksanaan pembangunan harus mencakup hal-hal
berikut.
1)
Penciptaan dan perluasan mata pencaharian khususnya di daerah yang mengalami tekanan
ekonomi yang berat.
2)
Perlindungan terhadap pendapatan petani, nelayan, dan pengumpul hasil hutan.
3)
Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan lapisan atas tanah dan pengambilan sumber
daya hutan agar tidak melebihi laju perbaikan produktivitasnya.
4)
Peningkatan produktivitas lahan dengan cara memperhatikan pengendalian
penggunaan pupuk organik, pestisida, dan tata air.
5)
Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar dan hasil hutan dengan memperhatikan
aspek lingkungan.
6)
Pelestarian dan penggunaan energi secara efisien.
7)
Pencegahan dan pengurangan pencemaran udara, tanah, dan air sedini mungkin.
8)
Pengembangan teknologi dengan memperhatikan kelestarian lingkunganPenulis/Editor : Dibyo S dan Ruswanto
Sumber : http://ssbelajar.blogspot.com/2012/04/usaha-pelestarian-alam-dan.html#more