1.
Peranan AMDAL Dalam Pengelolaan Lingkungan
Di
negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia, tingkat kesejahteraan masih
rendah. Oleh karena itu, pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat
kesejahteraan rakyat. Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang
akan menjadi makin parah dengan waktu. Kerusakan lingkungan ini akan membawa
kita pada kehancuran
akan
tetapi pembangunan juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk
menghindari ini, pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi
berkelanjutan untuk jangka panjang. AMDAL merupakan salah satu alat untuk
mencapai tujuan ini. Jadi, AMDAL merupakan analisis lingkungan mengenai dampak
suatu proyek.
AMDAL
berbeda dengan ANDAL. AMDAL merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan
mulai dari kerangka acuan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). ANDAL
sendiri merupakan telaah cermat yang mendalam tentang suatu kegiatan/proyek yang
direncanakan.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam
cara sebagai berikut.
a.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan
Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau
pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan
besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan
didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang
tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang
kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya
mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak
sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman
Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b.
AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya
proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi
kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang
terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk
yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai
yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah
sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk
menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu
disiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat
merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa
yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka
perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut Pendugaan
Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan
pendugaan ini
merupakan
proses dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek
pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak
kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri,
tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting
sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan
lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen
yang penting.
Aktivitas
pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana
pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun
apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari
proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan
dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan
kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program
pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu
menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan
dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:
a.
Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya
juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi
pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft laporan
AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
b.
Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah
tertulis di dalam laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama
saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada
laporan AMDAL jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water
treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan
atau walaupun dilakukan tidak bekerja dengan baik. Contoh lain misalnya alat
penyerap debu (dust absorber)
yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima
tahun tidak juga diganti.
Untuk
menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah
dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus
dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil
dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan
lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam
AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk
melakukan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan,
dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.
2.
Kegunaan AMDAL Bagi Pemerintah dan Pemilik Proyek
Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai
berikut.
a.
Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu
kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b.
Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan
masyarakat dan proyek-proyek lain.
c.
Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus
untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui).
d.
Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik
yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e.
Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta
tidak menganggap proyek lain.
f.
Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
g.
Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
Kegunaan AMDAL bagi pemilik proyek sebagai
berikut.
a.
Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan
datang.
b.
Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif,
termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c.
Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang
berlaku.
d.
Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang
sebenarnya tidak dilakukan.
e.
Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f.
Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
g.
Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk
dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan
penyempurnaannya.
Sejak
awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk
memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan
mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil
keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan
dampak negatif sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL.
Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang
berarti maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat mulai
membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan pemantauannya.
Keputusan yang dapat diambil sebagai
berikut.
a.
Proyek tidak boleh dibangun.
b.
Proyek boleh dibangun, tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti
pemilik proyek (dengan persyaratan).
c.
Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).
Dengan mempelajari AMDAL, pengambil
keputusan mencoba melihat sebagai berikut.
a.
Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi
yang sudah ditetapkan.
b.
Apakah akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan
pertentangan.
c.
Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat
serta membahayakan keselamatan masyarakat.
d.
Sejauh mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
Penulis/Editor : Dibyo S dan Ruswanto
Sumber : http://ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html#more