Guru sebagai tenaga profesional mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk itu, guru diwajibkan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olahraga.
Lomba kreativitas Guru Tingkat Nasional, merupakan salah satu upaya untuk mendukung pengembangan keprofesian guru berkelanjutan, sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah agar guru selalu berinovasi dan termotivasi untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Peningkatan mutu ini dilakukan melalui peningkatan kualitas proses perencanaan,
pelaksanaan, penilaian proses dan hasil pembelajaran dan proses bimbingan dan konseling. Peningkatan dan pengembangan keprofesian tersebut di atas dilakukan melalui penelitian, pengkajian, penerapan best practices penciptaan, atau pendekatan ilmiah lainnya.
pelaksanaan, penilaian proses dan hasil pembelajaran dan proses bimbingan dan konseling. Peningkatan dan pengembangan keprofesian tersebut di atas dilakukan melalui penelitian, pengkajian, penerapan best practices penciptaan, atau pendekatan ilmiah lainnya.
Melalui lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional diharapkan guru dapat mengembangkan dan menciptakan berbagai model pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Dengan demikian menjadi juara atau pemenang lomba bukan tujuan utama, karena tujuan yang terpenting adalah meningkatnya mutu pembelajaran di kelas, yang berdampak pada peningkatan daya serap lulusan, yang diindikasikan oleh bertambahnya ilmu pengetahuan, wawasan dan pengalaman, serta perubahan sikap dan perilaku peserta didik.
Pedoman Pelaksanaan Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional ini disusun untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba oleh semua pihak terkait. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan pedoman ini.
Jakarta, Mei 2013
Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd
NIP. 19620405 198703 2 001
Sumber : http://www.pusbangprodik.org/index.php/79-events/103-pedoman-pelaksanaan-lkg-2013-final