Undang-Undang
Informasi Geospasial telah disahkan oleh Presiden RI menjadi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pada
tanggal 21 April 2011.
Informasi Geospasial, yang lazim dikenal
dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek
waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam
mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung
sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun
tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang.
Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung
pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam
pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum
adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang
Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi
Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial menjadi
program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat,
agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan berkelanjutan.
Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini diharapkan menjadi aturan
yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat
dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberlangsungan penyelenggaraan
Informasi Geospasial memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menjadi penyelenggara
Informasi Geospasial. Keberlangsungan penyelenggaraan Informasi
Geospasial sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sumber daya manusia
yang berkualitas, dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
sosial (IPTEKS). Pengaturan tentang Informasi Geospasial mendesak untuk
dilakukan sejalan dengan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat dan
kemajuan teknologi yang sangat pesat, masyarakat secara umum semakin
menyadari makna penting dari sebuah informasi. Informasi Geospasial
sekarang sudah muncul dalam berbagai ragam bentuk dan kemanfaatannya,
seperti tersedianya berbagai Informasi Geospasial yang dapat diakses
melalui jaringan internet pada komputer atau telepon seluler. Hak
masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendapatkan
Informasi Geospasial yang benar dan dapat memanfaatkannya untuk
keperluan masyarakat harus terjamin. Di sisi lain harus ada kejelasan
tentang kewajiban masyarakat terkait penyelenggaraan Informasi
Geospasial.
Undang-undang Nomor 4 Tahu 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG) dapat dilihat di http://big.go.id/bakosurtanal/assets/download/UU_IG/PERPRES%20NOMOR%2094%20TAHUN%202011.pdf
Perpes Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG)
http://big.go.id/bakosurtanal/assets/download/UU_IG/PERPRES%20NOMOR%2094%20TAHUN%202011.pdf
Sumber : http://big.go.id/bakosurtanal/undang-undang-informasi-geospasial/