Untuk guru yang tidak mencukupi beban kerja sampai 24 jam di sekolah satuan pendidikan maka dapat ditambahkan melalui berbagai hal dalam pemenuhan beban kerjanya. Hal ini dapat dilihat di link Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011
http://lkbh.uny.ac.id/sites/lkbh.uny.ac.id/files/permendiknas-no-30-tahun-2011.pdf